Beraktivitas di Jam Terlarang, Truk Penguruk Jalan Eks Pemasangan Pipa Pertagas Langgar SE Bupati
Editor: Choirul
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Selasa, 16 Mei 2017 10:36 WIB
"Kami nguruk ini bekerja di pak Rahmat Efendi dari PT. Karya Andalan selaku pelaksana rekondisi jalan sekaligus yang bertanggungjawab atas urukan tersebut," aku salah satu sopir.
Sayang, Rahmat Efendi belum bisa dikonfirmasi terkait aktivitas truk galian yang melanggar SE Bupati tersebut.
Sementara Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) pada Dispol PP Pemkab Gresik, Mulyono, mengaku belum tahu terkait aktivitas truk urukan yang melanggar SE Bupati tersebut. Namun Ia berjanji akan segera menindaklanjutinya.
"Saya segera terjunkan penyidik ke lapangan," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (16/5).
Ia juga berjanji akan koordinasi dengan Kepala Desa Kembangan Ngadimen dan Kepala Desa Kedanyang Al Muah terkait hal tersebut. (hud)