Ternyata Izin Proyek Pipa Pertamina Gas di Kedanyang Langsung Lewat Bupati
Editor: Choirul
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Kamis, 18 Mei 2017 10:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sorotan dari berbagai pihak bahwa proyek pemasangan pipa gas milik Pertamina Gas di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas tak berizin dibantah oleh (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) DPU TR Gresik. Kepala Bidang Bina Marga DPU TR, Dhiannita Triastuti, mengungkapkan bahwa pemasangan pipa tersebut atas izin Bupati Sambari.
Padahal, proyek ini sebelumnya sudah dihentikan Dispol PP karena tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Dispol PP sudah melayangkan surat panggilan ke PT. WIKA selaku pelaksana proyek.
BACA JUGA:
Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat
Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN
Air PDAM Mampet, Warga Sukorejo Gresik Demo Proyek Pipa Gas
Lagi, Proyek Pipa Gas di Gresik Diduga Tak Berizin, Camat Manyar Minta Dihentikan
"Pemasangan pipa di tengah jalan kabupaten itu sudah mendapatkan persetujuan pak Bupati. Pemasangan pipa di tengah jalan juga sesuai dengan perencanaan sejak awal. Sebab, ketika pipa akan dipasang di pinggir jalan, warga tidak setuju. Karena beberapa pertimbangan itu, pipa akhirnya diputuskan dipendam di tengah jalan," tegas Dhiannita.
Ia menjelaskan, berdasarkan MoU (nota kesepahaman) antara Pertamina Gas dengan Bupati, akan ada CSR (Corporate social responsibility) berupa perbaikan jalan sepanjang jalur yang dilalui pipa gas. "Cukup besar dana CSR yang dikeluarkan Pertamina Gas untuk perbaikan jalan tersebut. Jalan tersebut juga dilebarkan. Dari luas jalan 3,5 meter dilebarkan menjadi 6 meter," katanya.