Mediasi Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan Berlangsung Alot, Pemkab Klaim Punya Bukti
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 12 Juli 2017 13:25 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus sengketa tanah pasar Tulakan, Kabupaten Pacitan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (12/7), sedikit menghangat. Pasalnya, dalam gelar persidangan tersebut, pihak tergugat (Bupati Pacitan cs) yang dalam hal ini dikuasakan kepada Kukuh Setyarto, Kabag Hukum Setkab Pacitan, mengajukan bukti kepemilikan lahan yang diklaimnya telah dikuasai Pemkab Pacitan sejak Tahun 1959 silam. Tanah tersebut diakuinya bukan sebagai lahan hak, namun sebagai lahan negara.
Pihak penggugat dan tergugat saling beradu argumentasi dengan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang mereka miliki. Sehingga, ketua majelis hakim Asminah, yang memimpin jalannya persidangan tersebut akhirnya membuka upaya mediasi. Dalam mediasi pertama ini, pihak tergugat bersikukuh kalau kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan peta kerawangan desa tahun 1917.
BACA JUGA:
DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Kuasa Penggugat Lahan Pasar Tulakan Pacitan Desak Pemkab Segera Kosongkan Lahan
Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Pasar Minulyo Pacitan Masih Tanpa Amdal Lalin dan Dokumen Lingkungan
"Kami ada kelengkapan surat berdasarkan peta kerawangan desa Tahun 1917, kalau itu merupakan tanah negara. Kita memang tengah mengupayakan jalur damai seperti apa," kata Kukuh, sesaat setelah menjalani persidangan.
Simak berita selengkapnya ...