Mediasi Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan Berlangsung Alot, Pemkab Klaim Punya Bukti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mediasi Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan Berlangsung Alot, Pemkab Klaim Punya Bukti

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 12 Juli 2017 13:25 WIB

Mediasi yang dipimpin Wakil Ketua PN Pacitan, Asminah.

Di tempat terpisah perwakilan pihak penggugat, Joko Prabanto menegaskan, bahwa pihaknya juga memiliki surat-surat lengkap atas kepemilikan tanah hak yang saat ini tengah dipergunakan sebagai pasar tersebut. ‎

"Kami punya bukti yuridis berupa sertifikat hak milik (SHM). Sebab, saat kami beli memang sudah ada sertifikatnya yang diterbitkan oleh BPN pada Tahun 1967 silam. Soal peta kerawangan, itu kan hanya sebatas pengakuan kepemilikan desa, namun secara hukum tidak jelas," tegas Joko pada sejumlah awak media yang menemuinya di ruang lobi PN Pacitan.

Sementara itu, mediasi pertama ini baru sebatas membacakan resume atas persengketaan yang muncul. Kemudian kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat di berikan waktu sampai dengan 30 hari untuk menyelesaikan sengketa itu secara damai. Namun apabila langkah tersebut tak tercapai, persidangan umum tetap akan dilanjutkan. (pct1/yun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video