Sengketa Pasar Tulakan, Fakta Hukum Pemkab Pacitan Bias
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 06 Agustus 2017 22:50 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan Pasar Tulakan, Kabupaten Pacitan, kian memanas. Kuasa pihak penggugat, Sugiharto, menuding kepala bagian hukum tidak memiliki integritas. Bahkan secara blak-blakan pengusaha rental alat berat ini juga menyindir ketidakmampuan staf bupati itu dalam memahami hukum.
"Dia (kabag hukum, red) itu nggak ngerti dan kurang memahami hukum. Perlu belajar lagi itu orang," sindir Sugi, begitu Sugiharto karib disapa, Minggu (6/8).
BACA JUGA:
Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum
Pemkab Pacitan Layangkan Memori Kasasi atas Sengketa Pasar Tulakan
Sikap geramnya itu lantaran munculnya sinyalemen pembiasan fakta hukum yang dilakukan Pemkab Pacitan selaku pihak tergugat. Menurut Sugi, jawaban yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dalam proses mediasi pada tanggal 31 Juli lalu itu sangat tidak mendasar dan terkesan mengada-ada.
"Bukti formilnya jelas. Ada sertifikat hak milik (SHM) yang sah, tapi kok tetap tidak diakui. Mereka masih ngotot kalau tanah tersebut merupakan tanah negara. Ini sebagai pertanda adanya gejala 'pembusukan' hukum di Pacitan. Rakyat yang meminta keadilan atas tanah hak miliknya sendiri, sepertinya hendak ditusuk dengan pisau tumpul yang begitu menyakitkan," jelasnya.