Sengketa Pasar Tulakan, Fakta Hukum Pemkab Pacitan Bias
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 06 Agustus 2017 22:50 WIB
Sementara itu Novia Wardhani, Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum menegaskan, kalau tergugat (bupati Pacitan cs, red) menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. Jadi tidak secara personal. Selain melibatkan bagian hukum, juga jaksa sebagai pengacara negara, serta organisasi perangkat daerah terkait lainnya seperti BPKAD dan Disperindag IKM.
"Jadi salah bila ketidakpuasan atas jawaban itu hanya ditujukan kepada seseorang (kabag hukum). Sebab kasus ini disikapi secara tim, bukan orang per orang," sanggahnya.
Mantan ketua umum BEM Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum, Jombang ini memahami SHM merupakan bukti formil atas kepemilikan suatu lahan yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Namun demikian, menurutnya, keberadaan atas SHM tersebut tidaklah mutlak.
"Artinya, kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, tentu produk hukum atas kepemilikan suatu lahan tersebut bisa ditinjau ulang bahkan bisa juga dibatalkan. Kami tidak mengatakan SHM No. 5 Tahun 1967 itu tidak sah atau tidak mengakui. Kami mendasarkan pada bukti yang kami punya. Bagaimana keputusan akhirnya sepenuhnya itu kewenangan lembaga peradilan yang akan menentukan," tandasnya. (yun/rd)