Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 12 September 2017 19:45 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2015 senilai Rp 127 juta dengan terdakwa Ramujo, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban segera diputuskan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Persidangan Tipikor tersebut telah memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. "Tuntutan kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara," ungkap JPU Eka Hariadi, Selasa (12/9).
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi
Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes
Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara
Besok Sidang Lanjutan Kasus Korupsi JRD dengan Terdakwa Sekdes Mlangi, Bakal Hadirkan 10 Saksi
Sidang nantinya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa atas tuntutan yang diajukan JPU pada Jumat (15/9) mendatang. "Agenda sidang dilanjutkan pledoi, dan putusannya Senin depan," pungkas Eka.
Sekadar informasi, dalam siding tersebut terdakwa dinyatakan bersalah lantaran tidak pernah memfungsikan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk melakukan pengendalian pelaksanaan proyek dalam program DD. Selain itu, penyusunan laporan dan pertanggungjawaban juga dilakulan sendiri oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa di dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Sidomulyo itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (gun/wan/rev)