Komisi A DPRD Tuban Soroti Pembangunan Fisik dari Dana Desa yang Ditenderkan
Wartawan: Ahmad
Selasa, 19 September 2017 23:26 WIB
"Pihak pemkab dan pemerintah desa harus menggunakan DD untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat desa guna mengangkat perekonomian masyarakat sekitar. Tidak malah anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik yang bersifat rekanan dan ditenderkan pada pihak ketiga. Akibatnya, terjadi kongkalikong adannya proyek bangunan dengan penggunaan DD tanpa melibatkan penyerapan sumber daya manusia yang berasal dari warga desa setempat," cetusnya.
"Evaluasi penggunaan DD di Kabupaten Tuban, masih ada desa-desa yang menggunakan pihak ketiga, khususnya dalam pengerjaan dan pengalokasian pembangunan fisik desa," sambungnya.
Sekadar diketahui, saat ini alokasi ADD dan DD untuk Kabupaten Tuban sebesar Rp 200 hingga Rp 400 miliar. "Dengan alokasi DD sebesar itu, desa seharusnya membantu daerah dalam mengurangi angka kemiskinan Kabupaten Tuban," pungkasnya. (ahm/wan/rev)