Sengketa Pasar Tulakan, Tergugat Tuding SHM Cacat Hukum
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 27 September 2017 22:16 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan atas kasus sengketa lahan Pasar Tulakan terus menghangat. Pasalnya, pihak tergugat yang diwakili Anto Widi Nugroho, selaku jaksa pengacara negara, dalam duplik yang disampaikan di muka pengadilan menyatakan kalau penerbitan sertifikat hak milik (SHM) No. 5 Tahun 1967 atas nama J Tasman salah prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran tanah hak.
"Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah, serta kesalahan objek hak. Sehingga sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan," sebut Anto saat membacakan dupliknya setebal sembilan halaman itu, Rabu (27/9).
BACA JUGA:
Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum
Pemkab Pacitan Layangkan Memori Kasasi atas Sengketa Pasar Tulakan
Selain itu, pihak tergugat juga menolak dengan tegas keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan penggugat dalam replik serta gugatannya, karena dalil gugatannya dinilai kabur (obscuur libel).