Sengketa Pasar Tulakan, Tergugat Tuding SHM Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Pasar Tulakan, Tergugat Tuding SHM Cacat Hukum

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 27 September 2017 22:16 WIB

Para kuasa hukum tergugat.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan atas kasus sengketa lahan Pasar Tulakan terus menghangat. Pasalnya, pihak tergugat yang diwakili Anto Widi Nugroho, selaku jaksa pengacara negara, dalam duplik yang disampaikan di muka pengadilan menyatakan kalau penerbitan sertifikat hak milik (SHM) No. 5 Tahun 1967 atas nama J Tasman salah prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran tanah hak.

"Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah, serta kesalahan objek hak. Sehingga sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan," sebut Anto saat membacakan dupliknya setebal sembilan halaman itu, Rabu (27/9).

Selain itu, pihak tergugat juga menolak dengan tegas keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan penggugat dalam replik serta gugatannya, karena dalil gugatannya dinilai kabur (obscuur libel).

1 2

 

 Tag:   sengketa pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video