Sengketa Pasar Tulakan, Tergugat Tuding SHM Cacat Hukum
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 27 September 2017 22:16 WIB
"Kami (tergugat) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, pengadili dan memutus perkara ini agar berkenan menolak gugatan penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tegasnya.
Sementara itu, Sugiharto, selaku kuasa penggugat tetap bersikukuh atas replik yang telah disampaikan pekan lalu. Ia menyatakan, gugatan yang disampaikan ke pengadilan negeri (PN) sudah sesuai prosedur. Begitu pun SHM No. 5 Tahun 1967 atas nama J. Tasman yang dijadikan objek sengketa sudah benar dan sah sesuai ketentuannya. "BPN saja sudah mengakui kalau SHM itu benar dan sah status kepemilikannya.
Terkait persoalan tersebut, Sugiharto meminta agar dalam putusan sela yang akan disampaikan dalam proses persidangan pekan depan, benar-benar mengedepankan azas keadilan. (yun/rd)