Pertambangan Batu dan Pasir di Pacitan Macet, ULP Tetap Lanjutkan Proses Lelang
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 01 Februari 2018 11:58 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Krisis material bangunan, utamanya pasir dan batu terus meluas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini masyarakat merasa kesulitan untuk bisa mendapatkan bahan material tersebut untuk kepentingan membangun. Bahkan, kegiatan rehabilitasi rumah terdampak bencana dikabarkan juga stagnasi lantaran ketatnya aturan terkait legalitas pertambangan.
Menurut Paino, salah seorang sopir dum truk, sudah sejak lama aktivitasnya mengangkut pasir dan batu terhenti. Ia mengaku tak mau berurusan dengan hukum seandainya aktivitas pengangkutan pasir dan batu yang selama ini dijalaninya terus berlanjut.
BACA JUGA:
Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Perajin Bata di Pacitan Kembang Kempis, Terhimpit Peraturan
"Kami hanya bisa pasrah, sebab aturan memang begitu ketat. Dari pada berurusan dengan pihak berwajib lebih baik sementara waktu kami berhenti dulu melaksanakan aktivitas," ujarnya, Kamis (1/2).
Di lain pihak, pemkab setempat juga tak bisa berbuat leluasa untuk mengatasi hal ini. Terlebih kewenangan penerbitan izin pertambangan sudah beralih ke pemprov.
Meski tambang batu dan pasir tengah tersendat, pelaksanaan pelelangan umum atas sejumlah paket kegiatan jasa konstruksi di Pemkab Pacitan tetap sesuai schedule.