Praktik Perdukunan, Janda Cantik Diringkus Polisi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Senin, 05 Februari 2018 20:36 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - NH Cholis alias Lilis (34) warga Desa Sidodadi RT 001 RW 005 Kelurahan Sidoharjo Kecamatan/Kabupaten Lamongan diringkus petugas Satreskrim Polres Lamongan. Pasalnya, janda cantik dengan dua anak ini melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengasihan.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, S.I.K, tersangka mengaku sebagai peramal yang bisa membaca hati seseorang, serta dapat menyelesaikan apapun permasalahan.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
"Dengan peralatan kartu remi, keris kecil yang terbuat dari tembaga dan minyak untuk meyakinkan korban, pelaku lalu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli peralatan serta kegiatan ritual yang di Iakukan pelaku," ujar Feby kepada awak media Senin(5/2).
Dikatakan Kapolres, tertangkapnya Lilis bermula saat petugas mendapat laporan dari salah satu korban, yakni SU warga Dusun Simo Desa Sungelebak kecamatan Karanggeneng Lamongan.
Modus operandinya pada bulan Juli 2017 yang lalu, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud meminta bantuan permasalahan perjodohan. Karena tersangka mengaku orang pintar (dukun), lalu tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk ritual (nyekar di Punden).