Setrum Anak dan Istri, Oknum PNS Pemkab Lamongan Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nurqomar Hadi
Kamis, 29 Maret 2018 21:43 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum PNS berinisal IK, warga Perumda Deket Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, diringkus petugas Satreskrim Polres setempat karena diduga menyiksa anak dan istrinya. Penyiksaan tersebut tergolong sadis karena dilakukan dengan cara disetrum listrik hingga menyebabkan sejumlah luka di sejumlah bagian tubuh korban.
“Tersangka IK sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Lamongan” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (29/3).
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Menurut Kapolres, tersangka IK dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT).
“Terangka terancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan penjara karena dijerat Pasal 44 Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT),” jelas Feby.
Kasus dugaan KDRT tersebut terungkap atas laporan korban berinisial MKN yang merupakan istri pelaku ke polisi yang kemudian kemudian ditindaknjuti dengan memintai keterangan korban lainya, yaitu anak kandung pelaku yang berinisial AW berumur 14 tahun.