Sidang Sengketa Pasar Tulakan, Saksi Sebut Obyek Sengketa Merupakan Lahan Negara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Sengketa Pasar Tulakan, Saksi Sebut Obyek Sengketa Merupakan Lahan Negara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 26 April 2018 23:48 WIB

Suasana saat sidang di PTUN Surabaya. Foto : IST

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua saksi dari pihak penggugat (para pedagang) yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan di PTUN Surabaya atas sengketa Pasar Tulakan menyatakan kalau lahan yang saat ini tercatat atas nama J. Tasman merupakan lahan negara yang dimanfaatkan sebagai pasar. Demikian disampaikan Novia Wardani, kuasa penggugat intervensi dari Pemkab Pacitan, Kamis (26/4).

Menurut Novi, dalam keterangan di muka majelis hakim PTUN yang menyidangkan kasus tersebut, saksi atas nama Djoeri mengatakan sejarah obyek sengketa adalah tanah gudang garam (GG). Hal itu didasarkan dari data yang dimiliki pemerintah desa setempat.

"Yang bersangkutan juga tidak pernah mengetahui adanya pengajuan permohonan sertifikat hak milik di atas obyek sengketa atas nama siapapun," terang Novi menirukan pernyataan Djoeri saat menyampaikan kesaksian.

Di lain sisi, Trisula, saksi dari pihak penggugat intervensi mengatakan, bahwa pada tahun 1997 pernah membentuk KPKT (kelompok pembela keutuhan tanah negara) yang bertujuan menggagalkan usaha Joko Prabanto (waris dari J. Tasman) membangun di atas tanah obyek sengketa.

1 2

 

 Tag:   sengketa pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video