Sidang Sengketa Pasar Tulakan, Saksi Sebut Obyek Sengketa Merupakan Lahan Negara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Sengketa Pasar Tulakan, Saksi Sebut Obyek Sengketa Merupakan Lahan Negara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 26 April 2018 23:48 WIB

Suasana saat sidang di PTUN Surabaya. Foto : IST

Pada saat itu terjadi rapat sampai tingkat pemkab yang dihadiri juga oleh kepala BPN. Saat itu kepala BPN membawa peta Tahun 1917 yang menyatakan kalau obyek sengketa adalah tanah GG.

"Semua saksi menyatakan bahwa obyek sengketa adalah lahan negara yang sejarahnya berasal dari tanah bekas GG milik belanda, kemudian digunakan oleh masyarakat sebagai pasar," jelas Novi.

Selain itu, sebagaimana disampaikan Novi, bahwa saksi Marjuki juga menyatakan kalau ahli waris Radjiogoro tidak pernah memiliki tanah obyek sengketa. Dan sekitar Tahun 1965, saksi melihat J. Tasman memaksa Radjiogoro untuk cap jempol di atas kertas kosong.

Hal yang sama, lanjut Novi, Sarlan yang merupakan saksi penggugat intervensi juga menyatakan kalau dirinya menerbitkan surat keterangan yang berisikan tanah obyek sengketa adalah lahan negara, sesuai dengan data dari pemdes yaitu leter C, ricikan, dan peta desa. (yun/ian)

 

 Tag:   sengketa pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video