Ditengarai Ada Pungli dalam Sengketa Pasar Tulakan Pacitan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ditengarai Ada Pungli dalam Sengketa Pasar Tulakan Pacitan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 04 Mei 2018 11:00 WIB

Suasana dengar pendapat antara pedagang dengan Komisi III DPRD Pacitan. (foto: ist)

PACITAN, BANGSAONLINE.com – Kasus sengketa lahan pasar Tulakan Kabupaten Pacitan kembali memanas. Hal itu berawal ketika sejumlah pedagang yang menempati lahan sengketa itu ngeluruk ke DPRD, Kamis (3/5). Mereka menyampaikan bahwa sejak Tahun 1970 sudah membayar retribusi ke pemerintah daerah. Indikasinya, pungutan retribusi itu tidak memiliki dasar hukum.

Terlebih menurut informasi dari Kabid Aset BPKAD Agung Setiono bahwa lahan pasar itu tidak tercatat di buku register aset daerah.

"Memang lahan tersebut belum tercatat dalam aset daerah. Namun pemkab memang pernah membangun kios sebagai sarana prasarana pedagang dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya," ujarnya, Jumat (4/5).

Saat ditanya soal penarikan retribusi selama hampir 48 tahun tersebut, Agung berkilah itu ranah Bagian Hukum yang saat ini ditunjuk pemkab sebagai tim kuasa hukum dalam sengketa lahan pasar Tulakan.

Sementara itu selain persoalan dugaan pungli penarikan retribusi, belakangan juga sempat beredar kabar adanya penarikan KTP kepada sejumlah pedagang oleh oknum PNS dengan iming-iming mereka akan mendapatkan kios. Namun, KTP tersebut disinyalir disalahgunakan untuk mendaftarkan kasus sengketa lahan pasar Tulakan ke PTUN Surabaya.

1 2

 

 Tag:   sengketa pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video