Edarkan Sabu, Warga Sidoharjo Lamongan Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 29 Mei 2018 23:48 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - MK (34), Warga Kelurahan Sidohajo Kecamatan/ Kabupaten Lamongan diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Lamonggan karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
“Tersangka berinisial MK kita amankan di ruang Satreskoba Polres Lamongan guna untuk menjalani proses hukum. MK dijerat pasal Pasal 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurangan penjara," kata Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Harmudji, pada sejumlah awak media, Selasa (29/5).
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Menurutnya, pengungkap kasus dugaan peredaran sabu-sabu tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran sabu-sabu di Kota Lamongan. Masyarakat mengaku resah karena dikawatirkan peredaran barang haram tersebut akan merusak masa depan anak-anak atau generasi muda.
Atas informasi tersebut, kemudian sejumlah petugas dari Reskoba melakukan penyelidikan, bahkan sejumlah petugas juga melakukan penyamaran.