Panwaslu Bakal Berubah Menjadi Lembaga Permanen
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 21 Juni 2018 13:59 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah dalam waktu dekat berencana meningkatkan status kelembagaan Panwaslu, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Lembaga yang semula hanya bersifat adhoc (sementara), rencananya bakal menjadi lembaga tetap dan permanen seperti halnya KPU.
Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Panwaslu Pacitan, Sudaryono. Merujuk UU 7/2018 tentang Pemilu, ia mengatakan jika Panwaslu yang semula hanya bersifat sementara dimungkinkan bakal mengalami peningkatan status menjadi sebuah lembaga permanen.
BACA JUGA:
KPU Sampang Tanggapi soal Pantarlih yang Menggunakan Joki
Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
Bawaslu Kota Batu Buka Posko Kawal Hak Pilih di 3 Kecamatan
Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih
"Komisionernya dengan masa kerja selama lima tahun. Saat ini hanya enam bulan sudah usai. Sedangkan sekretariat Panwaslu juga akan menjadi lembaga tetap di bawah Sekretariat Jenderal Bawaslu," katanya, Kamis (21/6).
Simak berita selengkapnya ...