Polisi Sosialisasikan Larangan Merokok Sambil Berkendara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 02 April 2019 19:32 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Blitar Kota mulai menyosialisasikan larangan merokok sambil berkendara. Sosialisasi ini dilakukan saat Satlantas Polres Blitar Kota menggelar razia di Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (2/4/2019) sore.
Pengendara yang kedapatan merokok langsung diberhentikan. Polisi memberikan peringatan kepada pengendara agar tidak merokok saat berkendara. Aturan tersebut sesuai dengan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
"Sudah ada aturan yang melarang berkendara sambil merokok. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi," ungkap Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Bayu Halim Nugroho.