Pasar Minulyo Pacitan Masih Tanpa Amdal Lalin dan Dokumen Lingkungan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 03 Juli 2019 10:52 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sudah bertahun-tahun beroperasi, keberadaan pasar tradisional Minulyo Pacitan tak segera dilengkapi dokumen lingkungan.
Bukan hanya itu saja, pasar yang pernah diresmikan Presiden kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, juga belum memiliki amdal lalu lintas, sekalipun lokasi pasar berada di sepanjang jalan nasional yang ada di Pacitan.
BACA JUGA:
DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Kuasa Penggugat Lahan Pasar Tulakan Pacitan Desak Pemkab Segera Kosongkan Lahan
Di Balik Polemik IPAL Pasar Minulyo, DLH Pacitan Pastikan Belum Ada Dokumen Lingkungan
Polemik Kredit Bergulir Pasar Minulyo Pacitan, Anggota Paguyuban Minta Pembuktian yang Valid
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat Ari Priyambodo mengaku Pasar Minulyo Pacitan belum memiliki dokumen lingkungan.
"Kami ini hanya pasif saja. Kalau ada yang mengajukan ya kita layani. Kami nggak bisa ngurak-urak, sebab nggak ada kewenangan isitu. Termasuk juga di Pasar Minulyo yang memang sampai detik ini belum memiliki dokumen lingkungan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7).
Diakui Ari, belum lama ini memang ada tinjau lapangan dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) ke Pasar Minulyo. Di situ mereka memang menemukan sudah adanya bangunan IPAL sederhana, namun sudah banyak mereduksi polusi bau.
"Polusi bau memang banyak berkurang. Akan tetapi dokumen lingkungan itu bukan hanya soal polusi bau, namun ada lima poin yang diatur di dalam dokumen lingkungan tersebut. Yaitu udara, air, tanah, sosial ekonomi, dan sosial kemasyarakatan," jelasnya.