Kuasa Hukum Penggugat Pasar Tulakan Pacitan akan Ajukan Surat Eksekusi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 26 Juli 2019 11:46 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum penggugat dalam sengketa lahan pasar Tulakan, Sugiharto, berencana mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Hal itu lantaran belum adanya keputusan dari para tergugat (Bupati Pacitan, Cs) untuk mengakuisisi lahan tersebut atau melakukan relokasi para pedagang, pasca terbitnya putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan para penggugat.
Saat dikonfirmasi, Sugiharto membenarkan bakal meluncurkan surat permohonan eksekusi ke PN Pacitan. "Mungkin pekan depan surat permohonan (eksekusi) akan kami sampaikan ke PN," kata Sugiharto, Jum'at (26/7).
BACA JUGA:
Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Pensiunan PNS Kemenhub ini Dukung Bupati Indartato Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Menurut rencana, lokasi pasar akan dibersihkan. Yaitu dengan melakukan pembongkaran semua kios. "Setelah itu akan kami pasang pagar memutar di lokasi pasar tersebut," jelas pria yang akrab disapa Sugi ini.
Meski begitu, Sugi masih memberikan kesempatan ke Pemkab Pacitan seandainya hendak membeli lahan tersebut untuk dipergunakan sebagai pasar daerah. "Sampai saat ini kami masih membuka peluang bagi pemkab seandainya hendak membeli lahan tersebut," tukasnya.