Kuasa Hukum Penggugat Pasar Tulakan Pacitan akan Ajukan Surat Eksekusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Penggugat Pasar Tulakan Pacitan akan Ajukan Surat Eksekusi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 26 Juli 2019 11:46 WIB

Kuasa hukum para penggugat Pasar Tulakan, Sugiharto. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum penggugat dalam sengketa lahan pasar Tulakan, Sugiharto, berencana mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Hal itu lantaran belum adanya keputusan dari para tergugat (Bupati Pacitan, Cs) untuk mengakuisisi lahan tersebut atau melakukan relokasi para pedagang, pasca terbitnya putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan para penggugat.

Saat dikonfirmasi, Sugiharto membenarkan bakal meluncurkan surat permohonan eksekusi ke PN Pacitan. "Mungkin pekan depan surat permohonan (eksekusi) akan kami sampaikan ke PN," kata Sugiharto, Jum'at (26/7).

Menurut rencana, lokasi pasar akan dibersihkan. Yaitu dengan melakukan pembongkaran semua kios. "Setelah itu akan kami pasang pagar memutar di lokasi pasar tersebut," jelas pria yang akrab disapa Sugi ini.

Meski begitu, Sugi masih memberikan kesempatan ke Pemkab Pacitan seandainya hendak membeli lahan tersebut untuk dipergunakan sebagai pasar daerah. "Sampai saat ini kami masih membuka peluang bagi pemkab seandainya hendak membeli lahan tersebut," tukasnya.

1 2

 

 Tag:   pasar tulakan

Berita Terkait

Bangsaonline Video