Kuasa Hukum Penggugat Pasar Tulakan Pacitan akan Ajukan Surat Eksekusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Penggugat Pasar Tulakan Pacitan akan Ajukan Surat Eksekusi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 26 Juli 2019 11:46 WIB

Kuasa hukum para penggugat Pasar Tulakan, Sugiharto. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

Disinggung soal nilai dari lahan tersebut, Sugi memberikan estimasi tak kurang dari Rp 5 miliar. "Ya kalau harga sekarang paling tidak sekitar Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar," sebutnya.

Dihubungi terpisah, Kepala BPKAD Pacitan Heru Sukresno menegaskan belum adanya petunjuk dan arahan dari bupati perihal lahan pasar tersebut. "Kami masih menunggu petunjuk dari Pak Bupati (Indartato, Red)," kata Heru.

Namun, Heru mengakui sempat ada rencana dari pemkab yang hendak mengakusisi lahan pasar Tulakan. "Dulu Pak Bupati memang sempat berbicara kalau membeli itu hal gampang, yang penting kepastian hukum dari kepemilikan lahan itu," tuturnya mengenang pembicaraan dengan Bupati Indartato soal lahan pasar Tulakan.

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, ia belum menjawab. (yun/rev)

 

 Tag:   pasar tulakan

Berita Terkait

Bangsaonline Video