Simpan Senjata Api Rakitan, Dua Warga Lamongan Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 27 Desember 2019 16:36 WIB
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah senjata rakitan, peluruh aktif berkaliber 5,56, ratusan selongsong peluru, dan alat pembersih laras senjata api.
“Pengakuan tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk berburu binatang babi. Tapi terus kita kembangkan kasus ini,” terangnya.
Terkait asal usul senjata tersebut, berdasarkan pengakuan GU, didapat dari BGS warga Kabupaten Gresik yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas.
Kini kedua tersangka GU dan WA harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. “Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara,” pungkasnya. (qom/rev)