Simpan Senjata Api Rakitan, Dua Warga Lamongan Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 27 Desember 2019 16:36 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan meringkus WA (37) warga Waton Kecamatan Mantup dan GU (50) warga Bulurejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap atas tuduhan kepemilikan dan menyimpan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli dari BGS, warga Kabupaten Gresik.
“Kita terpaksa mengamankan tersangka karena diduga menyimpan dan memiliki senjata api rakitan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Jum’at (27/12) siang.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Ditangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa GU sering membawa dan menggunaan senjata tersebut untuk berburu babi di sekitar tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata senjata api laras panjang rakitan tersebut dipinjam dari WA.
“Atas informasi tersebut, kemudian sejumlah petugas dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan GU dan WA. Kedunya digiring ke polres untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Feby.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah senjata rakitan, peluruh aktif berkaliber 5,56, ratusan selongsong peluru, dan alat pembersih laras senjata api.
“Pengakuan tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk berburu binatang babi. Tapi terus kita kembangkan kasus ini,” terangnya.
Terkait asal usul senjata tersebut, berdasarkan pengakuan GU, didapat dari BGS warga Kabupaten Gresik yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas.
Kini kedua tersangka GU dan WA harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. “Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara,” pungkasnya. (qom/rev)