PGRI Bela Guru dan Kasek SDN Ganggang Panjang Tersangka Kredit Fiktif Rp 12 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PGRI Bela Guru dan Kasek SDN Ganggang Panjang Tersangka Kredit Fiktif Rp 12 M

Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Selasa, 13 Januari 2015 23:58 WIB

“Tuduhan itu membuat jiwanya terguncang, karena tidak menyangka dirinya disebut sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebagai kepala sekolah, sambung Priyo, Munawaroh merasa tandatangan dan stempel sekolah dipalsukan, untuk mengajukan kredit ke bank plat merah tersebut.

Sementara itu menurut Fanani suami Munawaroh, istrinya memang pernah mengajukan pinjaman di BJB (Bank Jabar), Bank UMKM dan Delta Artha. Kredit di BJB sebesar Rp 99 juta sudah dilunasi pada tahun 2014. Namun kredit di Delta Artha dan UMKM masih berjalan dan sedang dalam proses pelunasan.

Kredit pribadi Munawaroh ini juga dikibuli Ny Luluk Farida (bendahara UPTD Tanggulangin), dengan modus sebagian besar kredit Munawaroh dipinjamkan lagi kepada Luluk dengan alasan dipinjam. Ia menyebutkan, pinjaman di BJB sebesar Rp 99 juta itu dipinjamkan ke Luluk Rp 75 juta dengan janji pengembaliannya akan diangsur.

 

 Tag:   kredit fiktif

Berita Terkait

Bangsaonline Video