Kejari Jombang Naikkan Kasus Dana Hibah KONI ke Tahap Penyidikan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 23 September 2020 11:43 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menaikkan status kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI, yang sebelumnya tahap penyelidikan, menjadi penyidikan.
Pada proses lidik, pihak kejaksaan telah dapat membuktikan adanya kerugian negara yang mencapai kisaran 100 hingga 200 juta rupiah.
BACA JUGA:
Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
“Dalam proses lidik ini kami telah dapat membuktikan sebesar 100 hingga 200 juta rupiah. Kami berkeyakinan saat tahap penyidikan, angka tersebut dapat bertambah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto saat telekonferensi di kantor Kejari, Selasa (22/09).
Oleh sebab itu, lanjut Sigit, sehubungan dengan memperoleh angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari hibah KONI, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk menemukan bukti maupun bahan keterangan. Pihaknya telah menunjuk auditor untuk melakukan penghitungan.
“Kami telah menunjuk auditor untuk melakukan penghitungan. Sambil terus mengebut upaya tambahan barang bukti serta keterangan tambahan,” tegasnya.