Cegah Penyimpangan Dana BOS, Kejari-Kemenag Trenggalek Gelar Sosialisasi di MAN 1
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 25 Maret 2021 16:32 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek menggandeng Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar Sosialisasi Penggunaan dan Pelaporan Dana BOS dan BOP Tahun 2021 di Aula Gedung MAN 1 Trenggalek, Kamis (25/3/2021).
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah, S.H., dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi kali ini merupakan jembatan komunikasi antara pihaknya dengan jajaran tenaga pendidik MI, MTS, dan MA se-Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
"Kami lebih baik melakukan tindakan-tindakan preventif melalui sosialisasi seperti ini," kata Darfiah, Kamis (25/3/2021).
Darfiah berharap tenaga pendidik utamanya pengelola dana BOS di tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTS (Madrasah Tsanawiyah), dan MA (Madrasah Aliyah) tidak salah dalam melaksanakan tugas. Ia mempersilakan pihak madrasah bertanya pada pihak kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS.
"Silakan saja bertanya, kami akan dampingi Anda semua, agar pengelolaan dana BOS itu tidak menyimpang dari aturan," pesannya.