Cegah Penyimpangan Dana BOS, Kejari-Kemenag Trenggalek Gelar Sosialisasi di MAN 1
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 25 Maret 2021 16:32 WIB
Sementara itu, Kepala Kemenag Trenggalek Moch. Badrudin berharap dengan menghadirkan pihak Kejari Trenggalek dalam sosialisasi ini, para tenaga pendidik yang mengelola dana BOS bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
"Sehingga ke depan tidak terjebak dalam permasalahan-permasalahan hukum," ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan dana BOS tahun 2021 ini memiliki juknis (petunjuk teknis) yang berbeda dengan tahun sebelumnya. "Yang membedakan untuk penggunaan dana BOS khususnya madrasah swasta, pencairannya tahun kemarin dicairkan oleh seksi pema atau melalui kantor kementerian agama kabupaten," terangnya.
"Akan tetapi di tahun 2021 ini untuk pencairan dana BOS untuk madrasah swasta, langsung disalurkan dari Dirjenpendis Kementerian Agama RI dalam hal ini Direktur KSKK," sambungnya.
Diharapkan olehnya, apabila para pengelola dana BOS maupun BOP merasa ragu atau sangsi dalam menjalankan tugasnya, hendaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kejari Trenggalek. (man/zar)