Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 14 Juni 2021 13:37 WIB

Kapolres AkBP Miko Indrayana (tengah) saat konferensi pers terkait kasus pencabulan di Mapolres Lamongan.

"Korban dijanjikan untuk dinikahi. Perbuatan senonoh itu dilakukan pertama di rumah teman pelaku yang beralamat di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah di Kecamatan Brondong, dan seterusnya di rumah korban," paparnya.

Perbuatan bejat pelaku berlangsung selama 4 bulan lamanya, sekitar 28 Oktober 2020 hingga 27 Februari 2021.

Saat ini kasus sedang dalam pendalaman Satreskrim , terlebih melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan perbuatan pencabulan dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (qom/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video