Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 18 Juni 2021 00:04 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi dana hibah tahun 2019 sebesar 119 juta lebih dari Polres Trenggalek, Kamis (17/6).
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H. melalui Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo mengatakan pelimpahan tahap II ini adalah penyerahan tanggung jawab tersangka korupsi atas nama Mudjilan warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo beserta barang buktinya.
BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
"Pelaku ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," kata Basuki.
Dikatakan oleh Basuki, dari RAB dana hibah sebesar 200 juta rupiah yang diterima, oleh terdakwa Mudjilan hanya digunakan sekira 81 juta rupiah. Oleh karena itu terdapat selisih lebih dari dana hibah tersebut sebesar 119 juta rupiah.