Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 18 Juni 2021 00:04 WIB
"Sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja)," terangnya.
Adapun dana hibah tahun anggaran 2019 tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi Kelompok Nelayan Karya Bahari Desa Sawahan Kecamatan Watulimo untuk membeli perahu nelayan. "Kelompok nelayan ini mendapat dana hibah 200 juta rupiah," jelasnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek akan melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 hari ke depan guna kepentingan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. (man/rev)