Ibu Satu Anak yang Merupakan Bandar Narkoba di Surabaya Divonis 6,6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ibu Satu Anak yang Merupakan Bandar Narkoba di Surabaya Divonis 6,6 Tahun Penjara

Editor: Dur/Revol
Wartawan: Didi Rosadi
Senin, 23 Maret 2015 22:13 WIB

SURABAYA (BangsaOnline) - Ibu satu anak ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo, saat sidang di PN Surabaya, Senin (23/3).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Djasuli dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bandar narkoba Chyntia Dewi Cahya ditangkap pada 19 Agustus 2014 lalu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba

Berita Terkait

Bangsaonline Video