Ibu Satu Anak yang Merupakan Bandar Narkoba di Surabaya Divonis 6,6 Tahun Penjara
Editor: Dur/Revol
Wartawan: Didi Rosadi
Senin, 23 Maret 2015 22:13 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) - Ibu satu anak ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo, saat sidang di PN Surabaya, Senin (23/3).
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Djasuli dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bandar narkoba Chyntia Dewi Cahya ditangkap pada 19 Agustus 2014 lalu.