Ibu Satu Anak yang Merupakan Bandar Narkoba di Surabaya Divonis 6,6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ibu Satu Anak yang Merupakan Bandar Narkoba di Surabaya Divonis 6,6 Tahun Penjara

Editor: Dur/Revol
Wartawan: Didi Rosadi
Senin, 23 Maret 2015 22:13 WIB

Chyntia ditangkap berdasar pengembangan penangkapan Choirul Huda dan Chodidjah di Jl Simo Sidomulyo Surabaya, 25 Juni 2014 lalu. Dari penangkapan kaki tangan bandar ini, petugas mengamankan barang bukti dua ons sabu dan timbangan elektrik.

Kasus itu kemudian dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di rumah Choirul Huda di Sidoarjo. Dari sana, ditemukan beberapa paket yang berisi 45 gram sabu, 17 gram, satu gram dan paket berisi sabu 0,32 gram, serta sebuah handphone. Dalam pemeriksaan polisi, Choirul Huda mengaku membeli barang dari Chyntia Dewi cahya. Petugas BNNP akhirnya berhasil meringkus nama yang disebutkan itu.

 

 Tag:   Narkoba

Berita Terkait

Bangsaonline Video