Edarkan Narkoba, Tiga Warga Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Narkoba, Tiga Warga Jombang Diringkus Polisi Salah satu pelaku dengan barang bukti narkoba berupa sabu saat berada di Mapolsek Mojoagung, Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tiga orang terpaksa digelandang anggota Satreskrim , lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. , Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, memastikan hal tersebut.

Mereka adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), keduanya warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Serta Joko Prasetio (36), warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mojoagung, Rabu (19/1). 

Ia memaparkan, Machfud dan Joko digerebek saat transaksi sabu-sabu di rumah Dusun Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Senin (17/1) pukul 23:30 WIB. Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di sana yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.

"Pada saat anggota reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," paparnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Dari tangan Joko, lanjut Purwo, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit ponsel; uang sisa penjualan sabu Rp200 ribu; serta 1 buah timbangan digital.

Sedangkan dari Machfud diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP; serta uang sisa penjualan sabu Rp129 ribu.

"Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Purwo.

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

Saat diperiksa penyidik, Machfud buka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari Depa, temannya warga Kecamatan Sumobito Jombang.

Tak ingin berlama-lama, polisi langsung bergerak mencari keberadaan Depa. Alhasil, ia ditangkap di Jalan Raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito, Selasa (18/1) sekira pukul 05:30 WIB. 

Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP; serta 1 buah timbangan digital.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

"Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ucap Purwo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, dan kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tuturnya. (aan/mar)

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO