Kemenag Tuban Sosialisasikan Juknis BOP RA 2022, Begini Syarat Siswa Bisa Terima Bantuan

Kemenag Tuban Sosialisasikan Juknis BOP RA 2022, Begini Syarat Siswa Bisa Terima Bantuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid saat menyosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA tahun 2022.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Melalui Seksi Pendidikan , Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten menyosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA tahun 2022 kepada ratusan kepala Raudlatul Athfal (RA), di Aula PP Futuhiyah, Desa Sugiharjo, Kecamatan , Rabu (19/1/22).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten , Sahid, mengatakan BOP akan dicairkan setiap 6 bulan sekali. Hal ini sesuai dengan Keperdirjen Pendis Nomor 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Oprasional Pendidikan Raudhotul Atfal.

Nantinya, satuan biaya dana bantuan operasional pendidikan dan bantuan operasional jenjang Raudlotul Athfal sebesar Rp 600 ribu setiap siswa per tahun.

"Kriteria penerima dana BOP di antaranya Raudlotul Athfal (RA) memiliki izin operasional yang ditetapkan Kementerian Agama minimal 1 tahun atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020, kecuali bagi RA yang berada pada daerah perbatasan negara lain yang diusulkan Kanwil Provinsi dan disetujui Dirjen Pendidikan Islam," jelasnya.

Sementara bagi RA yang belum mendapat izin operasional, tidak boleh menitipkan peserta didiknya di RA yang telah mendapatkan izin operasional, demi tujuan mendapatkan dana BOP.

"Dan yang terakhir telah melakukan pemutakhiran data pada sistem emis 4.0 pada tahun pelajaran berjalan," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Sahid juga menjelaskan prinsip pengelolaan dana BOP. Pertama, fleksibilitas penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan madrasah berdasarkan hasil evaluasi dari madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah.

Kedua, efektivitas penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan dapat memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan madrasah.

Ketiga efisiensi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat akuntabilitas, yaitu penggunaan pendidikan dan dana bantuan dana bantuan operasional sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima transparansi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan madrasah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penma Kemenag , Umi Kulsum, menjelaskan Sosialisasi Juknis BOP RA 2022 dan Laporan Bantuan BOP 2021 diikuti sebanyak 230 lembaga dan pengawas sekolah dasar. 

"Karena masih pandemi, maka peserta kita bagi menjadi 3 gelombang, mulai tanggal 18-20 Januari, dengan rincian total 228 lembaga beserta 2 orang pengawas," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, tujuan bantuan dana BOP untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa danmembantu biaya operasional pendidikan pada RA/madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

"Selain itu mendukung biaya operasional pendidikan pada RA/madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan blended learning di masa adaptasi kenormalan baru," jelasnya. (gun/ian)

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO