Incar Pria Berotot dan Berkumis di Medsos, Gay Agresif dan Memaksa

Incar Pria Berotot dan Berkumis di Medsos, Gay Agresif dan Memaksa Para homoseksual yang digrebek polisi di Surabaya. Pesta seks menyimpang itu berlangsung di ruang kamar hotel eksekutif Hotel Oval Surabaya, Minggu, 17 April 2017. Foto: ANTARA/Septianda Perdana/CNNIndonensia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Laki-laki berperilaku seksual menyimpang – terutama – banyak mencari mangsa di media sosial (medsos). Mereka mencari pria atau laki-laki yang berotot, gagah, dan berkumis.

“Biasanya mereka inbox, menyapa dengan sapaan om,” tutur sumber BANGSAONLINE.com yang selama ini sering mendapat inbox dari kaum , Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Tafsir Al Quran Aktual: Kebanggaan Kentut dan Seks Brutal Kaum Nabi Luth

Menurut dia, sasaran mereka adalah lelaki gagah, berotot, dan berkumis. “Mereka langsung menyatakan suka. Tanpa tedeng aling-aling,” tuturnya.

Kalau inbox mereka direspons, kata sumber itu, mereka akan terus mengejar. “Mereka agresif sekali. Bahkan cenderung memaksa,” tambahnya.

Ia mengaku seringkali dapat inbox. Ia mengaku tak habis pikir. “Padahal mereka yang inbox itu fotonya berkumis, orangnya berotot, kok malah suka orang berotot dan berkumis juga,” katanya.

Baca Juga: Siksa Dosa Homoseks Lebih Mengerikan Ketimbang Dosa Syirik dan Kufur Fir'aun

Menut dia, para itu kadang langsung telepon lewat messenger. “Kadang mereka gak kenal waktu,” katanya.

Karena itu ia menyarankan agar tidak perlu direspons. “Tak usah direspons. Jangan iseng atau apa, karena bisa jadi masalah,” katanya.

Ia berharap ada kepedulian pemerintah lewat para ahli psikologi atau agama agar kelompok seksual menyimpang itu tak makin bertambah.  

Baca Juga: Keterlaluan! Dua Pria Gay Berbuat Mesum dalam Masjid, Ditangkap Massa

"Ini kan membahayakan negara juga," katanya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, penyimpangan seksual mulai menimpa remaja. Buktinya, salah satu pemain video yang menggegerkan jagat maya di Banjarnegara Jawa Tengah adalah siswa kelas 1 SMA. Namanya berinisial V. Ia baru berusia 17 tahun. Sedang pemeran satunya lagi berinisial J, berusia 24 tahun.

"Pelaku adalah siswa SMA kelas 1. Dari situ kami menangkap pelaku," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Gila, 90 % Dosen Wanita Tak Nikah, LGBT Merajalela, Laporan M Mas'ud Adnan dari Bangkok (4)

Kini V dan J ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hendri, kedua tersangka pemeran video itu menjual konten videonya Rp 150 ribu per link.

"Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka ini menjual konten video yang mereka buat melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri, dikutip detik.com.

Baca Juga: Aksi Damai DPW FPI Tolak LGBT Direspons Positif DPRD Pamekasan

Awalnya, J membagikan link kepada pembelinya untuk mengunduh video tersebut. Ia mengaku mulai menjual videonya bersama pasangan sejak November 2021.

"Para membernya membeli link yang mereka buat," ujar Hendri.

Menurut Hendri, dari penjualan video selama 2 bulan, kedua tersangka diduga mendapatkan uang Rp 17 juta. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka.

Baca Juga: Nilai Konser Coldplay Tak Sesuai Pancasila, Menparekraf Tanggapi Kritikan MUI

Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.

"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J dan sisanya untuk happy-happy," ucap Hendri.

Sejumlah foto tangkapan layar yang beredar di media sosial diduga dari sebuah video yang direkam di area persawahan. Video itu diduga direkam menggunakan kamera ponsel.

Baca Juga: Bobby Nasution Tegaskan Kota Medan Anti LGBT

"Ini dilakukan di area persawahan. Salah satu area persawahan di wilayah hukum Banjarnegara," ucap Hendri.

Dia menyebut pelaku sempat membuat cuplikan sebelum membagi video mesum sesama pria itu menjadi tujuh bagian.

"Jadi tersangka membuat cuplikan. Satu video yang viral pada Januari 2022, dibagi menjadi beberapa bagian. Dari part (bagian) 1 sampai part 7," kata Hendri.

Baca Juga: Vladimir Putin Mengesahkan Undang-Undang Anti-LGBT

Kedua tersangka itu dijerat dengan Undang Undang nomor 44 tahun 2008 dan Undang Undang nomor 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ada dua pasal yang kami kenakan, yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendri. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO