SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku kejahatan curanmor yang kerap beraksi di Surabaya, diringkus anggota Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Dua pelaku yang sudah beraksi di 19 TKP itu melakukan aksinya di sebuah rumah kos Jalan Setro Baru Utara Gg.10 Surabaya, pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Keduanya mencuri sepeda motor milik korban SM (53), warga Bulak Cumpat Surabaya.
Tersangka yang ditangkap sat beraksi yakni, inisial MA (31) asal Tambelangan, Sampang, Madura, dan SA (35) asal Tanah Merah, Bangkalan.
Motor korban saat itu sudah dikunci setir sekaligus ganda pada cakramnya. Kedua pelaku yang sebelumnya sudah menguntit dari kejauhan sepeda motor yang diparkir, menunggu korban lengah langsung melakukan aksinya.
“Pelakunya masing-masing berbagi peran. MA yang mengambil dengan merusak kunci setir dengan kunci L, sedangkan SA mengamati situasi di sekitarnya,” sebut Kanitreskrim Polsek Tambaksari AKP Zainal Abidin, Jumat (18/2/2022).