Nyambi Ngecer Pil Koplo, Tukang Parkir di Dupak Pasar Surabaya Digelandang Polisi

Nyambi Ngecer Pil Koplo, Tukang Parkir di Dupak Pasar Surabaya Digelandang Polisi Tersangka JM saat berada di Kantor Polsek Genteng.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengatur parkir kendaraan adalah pekerjaan utama JM (30), warga Dupak Pasar . Namun, ia terpaksa berurusan dengan polisi lantaran nekat nyambi ngecer pil koplo.

JM ditangkap saat polisi menyaru sebagai pembeli pil koplo di sebuah warung kopi Jalan Bangunsari, , Kamis (3/2/2022) malam.

Saat itu, JM yang berada di warkop sambil menunggu pembeli pil koplonya datang, dibikin kaget oleh polisi berpakaian preman.

Ia pun tak berkutik saat polisi menemukan beberapa poket plastik klip berisi 10 butir pil koplo di tiap poketnya.

"Pil itu sudah dikemas kecil-kecil dengan jumlah sepuluh butir per paketnya. Pil itu disembunyikan di dalam tas yang digunakan tersangka," ungkap Kapolsek Genteng, Kompol Wisnu S Kuncoro, Rabu (23/2/2022).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Ternyata di dalam kamarnya, polisi menemukan puluhan poket plastik pil koplo siap edar.

"Total yang kami dapat ada 40 poket, jumlahnya 400 butir," imbuhnya.

Pengakuan JM, pil itu dibelinya dari seseorang berinisial RM dengan harga Rp1 juta per 1.000 butir.

"Paket diranjau di Terminal Pasuruan. Saat ini masih kami kembangkan," ujar Kompol Wisnu.

Untuk satu poketnya, JM yang menyasar anak sekolah dan anak remaja itu mematok harga 20 ribu.

Total keuntungan, untuk satu botol pil koplo berisi 1.000 butir, JM mendapat sekitar Rp1 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ikni itu mendekam di tahanan Mapolsek Genteng . Ia dijerat dengan Pasal 196 dan atau 197, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam pidana penjara 10 tahun. (nng/ian)

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO