Dihapus, Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Pesawat, Kapal dan Kereta Api

Dihapus, Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Pesawat, Kapal dan Kereta Api Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan. Foto: Instagram

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Masyarakat yang bepergian, baik darat maupun laut dan udara akan mengalami kemudahan. Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang berpergian. Mereka tak lagi diharuskan melakukan swab.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

Hanya saja, menurut Luhut, penghapusan syarat swab itu hanya berlaku bagi orang yang telah divaksina dua kali.

Dilansir CNN, Luhut menuturkan bahwa pelonggaran diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Luhut, pelonggaraan aturan bepergian itu akan dituangkan dalam surat edaran.

Bukan hanya masyarakat yang melakukan perjalanan domestik yang mendapat kemudahan. Wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali juga bebas karantina. .

Wakil Menteri Kementerian Pariwisata Angela Tanoesoedibjo, dalam postingan akun instagram pribadinya, Senin (7/3/2022), mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memberi pengarahan bahwa mulai tanggal 7 Maret 2022 uji coba bebas karantina ke Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang  telah divaksin lengkap dan booster akan dimulai. 

Kementerian Perhubungan langsung menindaklanjuti kebijakan pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan darat, laut maupun udara.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati lewat rilis, Senin (7/3).

Menurut dia, sebelum aturan baru terbit, pihaknya merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 untuk syarat perjalanan dalam negeri dan internasional. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," katanya.

Lihat juga video 'Dianggap Hasil Tes Tidak Layak, Seorang Pria Marah ke Petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO