Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Raperda Pelindungan PMI

Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Raperda Pelindungan PMI Gubernur Khofifah saat penandatanganan berita acara persetujuan bersama pimpinan dewan di Gedung DPRD Jatim.

Menurut Khofifah, di sana (Raperda Perlindungan ) juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan ke daerah asal dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam beberapa hal, seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal budi, penipuan, dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh . Dengan disetujuinya raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA-) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan .

“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA- mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” paparnya.

Khofifah menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antarberbagai pihak, elemen strategis baik antar OPD untuk menghapus ego sektoral dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Selain itu, ia berharap nantinya perda ini dapat diikuti dengan adanya perda di kab/kota yang warganya ada yang menjadi .

“Kami berharap apa yang tertuang dalam raperda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan oleh kita semua, utamanya stakeholder yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan . Sehingga kita harapkan kehidupan dan keluarganya akan benar-benar mengalami perubahan ke arah yang lebih baik segera dapat terwujud,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah memiliki Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang dibentuk berpedoman pada UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, kemudian dirasa perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Untuk itu, berinisiatif mengusulkan regulasi tersebut.

UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur secara tegas tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta Perusahaan Penempatan (P3MI), dalam pelaksanaan pelindungan bagi dan keluarganya, kemudian secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan . Selain dalam dua peraturan perundangan dimaksud, Pemerintah melalui BP2MI juga telah menerbitkan Peraturan Badan Pelindungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan . (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO