SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Serayu No 1 Surabaya digelar Penyidik Polrestabes Surabaya, di Unit Jatanras, Selasa (29/3/ 2022) kemarin.
Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Siti Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Adapun Hengky diperankan oleh anggota Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:
- 4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan diperankan langsung oleh pelapor serta disaksikan oleh tim dari Unit Jantrannas dan Resmob .
Rekonstruksi itu sebagai buntut dari laporan Siti Fatimah terhadap Ong Henggky Wijoyo berdasarkan laporan polisi nomor: LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresrabes Surabaya Maulana Mirsa mengatakan, rekonstruksi itu bertujuan untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari pelapor Unit Resmob dan pelapor dari Jatanras.
Klik Berita Selanjutnya