Kejati Jatim Sulit Menguak Tersangka Pasir Besi Lumajang

Kejati Jatim Sulit Menguak Tersangka Pasir Besi Lumajang Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, saat memberikan keterangan. (Imron/BANGSAONLINE)

LUMAJANG (BANGSAONLINE.com) - Dua hari berturut-turut tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa belasan saksi dugaan Korupsi penambangan pasir besi ilegal oleh PT. Indo Minning Modern Sejahtera di sepanjang pesisir Pantai selatan Lumajang yang diklaim milik Perhutani. Sembari melakukan pemeriksaan, Kepala Kejati Jatim beserta rombongan juga melihat perkembangan pembangunan kantor Kejaksaan negeri Lumajang yang belum rampung.

Pantauan media ini, terlihat segerombolan saksi dari Bagian Analisis Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengantri di Kantor sementara Kejaksaan Negeri Lumajang, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, untuk diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejati.
Para saksi tersebut, diduga mengetahui keluarnya ijin pertambangan yang berikan kepada perusahaan asal cina tersebut. Belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut. Namun, Kejati berupaya optimis bisa menuntaskan kasus gratifikasi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Elvis Johnny mengatakan, kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi ilegal di Lumajang masih mengumpulkan data dan bukti kuat.

Meski begitu, kata Elvis, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka yakni, LCS, Direktur utama perusahaan tambang PT.IMMS, dan RAG, Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal. Kasus yang merusak lingkungan tersebut masih didalami. "Terus melakukan pendalaman serta analisa penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujarnya Selasa (14/04).

Namun demikian, Kejati belum berani memastikan tersangka baru dalam kasus tersebut. Pasalnya, kasus gratifikasi terbilang sulit, dimana tim Pidsus masih mengumpulkan bukti. Dan tidak menutup kemungkinan akan menggandeng tim ahli.

"Hampir sama, total kerugian masah dalam penyelidikan, kita tidak bisa menghitung sendiri, harus melibatkan tim ahli, ini yang membuat kita kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut," keluhnya.

Penanganan kasus tersebut, lanjut Elvis, tergantung dari keterangan dua tersangka yang telah ditetapkan, dimana para persangka itu apakah bisa membeberkan keterangan aliran uang atau menutup untuk memberikan keterangan. "Aliran dana mash didalami, kalau yang dua tersangka tidak ngomong kita kemana lagi untuk memperoleh bukti," keluhnya lagi.

Kemarin, para pejabat yang merupakan tim Pokja pasir besi secara marathon diperiksa tim pidsus Kajati, bukan hanya pejabat yang termasuk tim Pokja. Pemilik IPR juga terseret menjadi saksi dugaan korupsi penambangan tersebut.

Kasus tersebut mencuat setelah Kejati menerima laporan adanya penyalahgunaan wilayah konservasi alam oleh perusahaan PT. IMMS. Adapun indikasi awal, IMMS menyalahi izin karena melakukan penambangan di lokasi yang semestinya tidak begitu mudahnya dikeluarkan iziin oleh pejabat setempat. Namun, IMMS sangat mudah mendapatkan ijin tersebut, dengan menunjukkan dokumen perizinan yang memang dikeluarkan instansi berwenang.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Lumajang, H. Nanang Hanafi, mendesak Kajati untuk secepatnya menetapkan tersangka baru kasus pasir besi Lumajang. Pasalnya, kasus yang merugikan triliunan rupiah itu hanya dinikmati oleh golongan tertentu.

Selain itu, banyak kejanggalan penetapan dua tersangka kasus dugaan tambang pasir besi Lumajang. Ini dapat dilihat ketika para tersangka hanya derektur dan sekretaris Amdal DLH Lumajang.

"Seharusnya Kajati memburu orang-orang yang melakukan (kong kalingong- red), bukan orang-orang yang tidak mempunyai peran," tegasnya.

Nanang berharap, Tim Pidsus tidak tebang pilih untuk menetapkan tersangka baru didalam kasus gratifikasi yang merugikan negara triliunan Rupiah. "Kejar itu para pelaku pencuri pasir besi yang sekarang berkeliaran bebas," tungkasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO