GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah melimpahkan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Menganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Untuk perkembangan perkaranya, pada 26 April 2022 berkas perkara kami limpahkan ke kejaksaan. Penanganannya juga sudah sesuai SOP yang berlaku," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Riski Saputro, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait progres kasus tersebut, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi
Menurutnya, sejak kasus itu dilaporkan pada 4 Januari 2022, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) langsung melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku.
Karena itu, Wahyu membantah adanya tudingan tak transparan dalam penanganan kasus tersebut. "Untuk progresnya setiap perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, ayah korban, Ferdinand Koster, mengungkapkan pihak keluarga tak mengetahui perkembangan proses hukum kasus yang menimpa anaknya. Meski sudah empat bulan dilaporkan.
"Setiap saya tanyakan seperti tidak ada progresnya," katanya kepada wartawan, Senin (23/5/2022) kemarin.
Berdasarkan pengakuan, Koster mengatakan bahwa anaknya telah dicabuli tujuh kali oleh terduga pelaku. Untuk itu, ia mendesak polisi segera mengamankan terduga pelaku.