JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan barang guna membahas pembatasan arus kendaraan yang melintasi Jalan Mohammad Yamin, Senin (30/5/2022). Hal tersebut dilakukan untuk mengontrol arus kendaraan over dimensi dan overload (ODOL).
Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka, menyebut sosialisasi terkait kelas jalan dan larangan mengenai kendaraan berat di atas ketentuan sudah diupayakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 82 tahun 2018, Jalan Mohammad Yamin akan dipasang alat pembatas tinggi dan lebar. Hal ini telah diusulkan dalam PAPBD 2022.
"Kalau kita lihat bersama, Jalan Mohammad Yamin itu kelas jalannya kelas III. Di ujung jalan itu sudah kita pasang rambu kelas jalan juga dengan rambu truk (bermuatan lebih) dilarang masuk," ujarnya.
"Namun pada kenyataannya, truk ODOL masih melintas dan dinilai warga dapat merusak jalan. Sehingga portal sebagai penegas untuk ketertiban arus kendaraan berat ini segera dibuat, mengingat pengaspalan dan peningkatan kualitas drainase telah rampung digarap," imbuhnya.
Salah satu pihak perusahaan yang berkepentingan atas keluar masuknya angkutan barang gudang di Jalan Mohammad Yamin, Yulianto, mengungkapkan persetujuannya.
"Yang jelas, nantinya ketika pembatas ini dibuat, entah permanen atau tidak (alat pembatas), kami setuju. Yang penting kami masih mendapatkan akses," tuturnya.
Pihak Polsek dan Koramil Kecamatan Kaliwates, juga menyatakan dukungannya agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan dapat terwujud.
Klik Berita Selanjutnya