SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim bersama dewan setempat mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Khofifah dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/6/2022).
Dalam sambutannya, Khofifah menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini, yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa dengan adanya regulasi itu, diharapkan semakin banyak pesantren yang baru tumbuh dan melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.
Dengan demikian, pondok pesantren dapat berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.
Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional. Tetapi masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.
"Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," kata Khofifah.
Perda ini diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren. Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren.
Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan, oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah. Melihat kondisi tersebut, orang nomor satu di Jatim itu optimis dengan adanya Perda ini pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.
"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi _agent of change_. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," tuturnya.