Culik Bayi Panti Asuhan, Wanita Muda di Jombang Diamankan Polisi

Culik Bayi Panti Asuhan, Wanita Muda di Jombang Diamankan Polisi Tersangka Elida Mikahie Putri saat di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit berhasil mengamankan seorang wanita muda yang menculik bayi dari Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, pada Sabtu (11/06/23) kemarin malam.

Diketahui, wanita muda tersebut bernama Elida Mikahie Putri (26), warga Jalan Raya Ploso No. 78, Kecamatan Ploso, .

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berusia 4 bulan yakni, Zakia Jihan Kamelia. "Pelaku kita amankan sekitar pukul 22:30 WIB," ujarnya, Minggu (12/06/2022).

Diungkapkan Giadi, pada Sabtu (11/06) sekitar pukul 16:00 WIB, pelaku datang sendiri ke panti dan mengaku pada penanggung jawab panti untuk bermain dengan anak-anak panti.

"Penanggung jawab panti tidak merasa curiga, karena menurut pengakuan pelaku saat masih kuliah dulu sering bermain ke panti," tuturnya.

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

Penanggung jawab panti akhirnya menerima wanita tersebut sebagai tamu. "Di situ pelaku bermain bersama dengan anak-anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan dengan didampingi oleh penanggung jawab panti asuhan," terang Giadi.

Selanjutnya, lanjut Giadi, penanggung jawab panti berpamitan hendak menunaikan Salat Ashar.

"Saat pengawasan lengah, pelaku membawa kabur bayi tersebut dengan mengendarai mobil warna putih. Saksi yang mengetahui hal tersebut sempat mengejar namun tak berhasil," terangnya.

Baca Juga: Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan

Atas kejadian tersebut, penanggung jawab panti asuhan kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Pelaku akhirnya bisa diamankan polisi beserta barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, nopol L 1318 MB, dan bayi korban penculikan.

"Pelaku kita kenakan pasal 76f Jo pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Giadi. (aan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO