GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik tengah berupaya mengusut kasus pernikahan manusia dengan kambing yang telah ditetapkan sebagai tindakan penistaan agama. Penyidik kini memeriksa 18 saksi.
Belasan orang itu terdiri dari dua anggota DPRD Gresik, pelapor dari pengurus LSM Informasi dari Rakyat Gresik, Aliansi Warga Cerdas Gresik, Aliansi Masyarakat Peduli Gresik, GP Ansor, dan saksi yang hadir di pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Ramalan Shio Selasa 17 September 2024: Naga Gak Usah Mikir Cinta, Kuda Teman Siaga
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
"Hari ini, penyidik minta keterangan 18 saksi. Dari 18 saksi tersebut, 2 orang dari anggota DPRD," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochammad Nur Azis, saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (13/6/2022).
Ia menyebut, penyidik tak perlu meminta izin untuk meminta keterangan dari anggota DPRD. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR,DPD, dan DPRD) Nomor UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
"Jadi, saat memanggil 2 anggota DPRD tak perlu minta izin," ujarnya.
Azis menyatakan bahwa saksi yang dipanggil dalam perkara ini tak menutup kemungkinan akan terus bertambah.
"Saksi dimungkinkan akan bertambah," tuturnya.
Menurut dia, pemeriksaan 18 saksi itu dalam perkara dugaan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.
Polres Gresik akan berkoordinasi dengan MUI dan tim ahli untuk menangani kasus ini. Langkah itu dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.