GRESIK, BANGSAONLINE.com - Para pelapor dugaan penistaan agama atas kasus pernikahan manusia dengan kambing menggelar pertemuan dan diskusi di Pitstop Cafe, Jalan Panglima Sudirman, Gresik, MInggu (19/6/2022) malam.
Dalam diskusi tersebut, mereka meminta Polres Gresik memberikan salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas ritual nyeleneh yang melibatkan Spiritualis Nusantara, Saiful Arif (44), dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Ramalan Shio Selasa 17 September 2024: Naga Gak Usah Mikir Cinta, Kuda Teman Siaga
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Mereka yang hadir di antaranya, Choirul Anam dari Informasi Dari Rakyat (IDR), dan Umi Kulsum dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG). Juga hadir sebagai narasumber Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres), Suyanto.
"Kalau Kasatreskrim di media sudah menyatakan bahwa status kasus itu sudah ditingkatkan dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan), pelapor berhak menerima salinan SPDP-nya. Sebab, dalam penangangan suatu kasus, apalagi yang menyita perhatian masyarakat banyak, penyidik wajib menyerahkan salinan SPDP, tidak saja kepada jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga kepada pelapor dan terlapor," ucap Suyanto.
Ia menuturkan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres) siap mengawal proses penanganan kasus pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng yang kini ditangani Polres Gresik.
Bahkan, LKBH Unigres juga memastikan memberikan pendampingan hukum kepada para pelapor kasus tersebut hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.