JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjadwalkan memeriksa Mardani Maming Kamis (21/7/2022) besok. Surat panggilan kedua telah dilayangkan KPK kepada mantan bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU itu.
Semula, Mardani yang ketua DPD PDIP Kalsel itu dijadwalkan diperiksa pada 14 Juli 2022 lalu. Namun KPK mendapat informasi ada surat dari penasehat hukum Mardani tak bisa hadir dengan dalih ingin lebih dulu mengikuti proses praperadilan.
Besok Kamis, KPK minta Mardani datang memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, maka Mardani yang kini tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu bakal dijemput paksa.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/7/2022).
Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menyebutkan, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".
Dilansir RMOL, dalam kasus Mardani ini KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.
Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Klik Berita Selanjutnya